• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Indonesia Akhirnya Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat di Hari Terakhir COP16 CBD

img

Srutub.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Pada Kesempatan Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat. Ulasan Artikel Seputar Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat Indonesia Akhirnya Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat di Hari Terakhir COP16 CBD lanjut sampai selesai.

Kesepakatan Indonesia di COP16 CBD: Dukungan untuk Masyarakat Adat dan Keanekaragaman Hayati

Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Ke-16 (COP16 CBD) di Cali, Kolombia, telah berakhir. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah pembentukan Subsidiary Body on Article 8j, sebuah badan yang berfokus pada pengakuan dan perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat terkait keanekaragaman hayati. Menariknya, Indonesia, yang awalnya menentang pembentukan badan ini, akhirnya menyatakan dukungannya. Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa yang mendorong perubahan sikap Indonesia? Bagaimana badan ini akan beroperasi? Dan apa dampaknya bagi masyarakat adat dan keanekaragaman hayati di Indonesia?

Perubahan sikap Indonesia ini didorong oleh komitmen kuat pemerintah untuk mengakui kontribusi masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antarnegara anggota CBD. Indonesia menyadari pentingnya peran masyarakat adat dalam konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Hal ini ditegaskan oleh Lulu Agustiana, salah satu delegasi Indonesia di COP16 CBD, yang menyatakan bahwa Indonesia mengakui IPLCs (Indigenous Peoples and Local Communities) sebagai bagian integral dari semua dokumen di bawah CBD. Perubahan sikap ini mencerminkan pemahaman yang semakin mendalam tentang keterkaitan antara pengetahuan tradisional masyarakat adat dan pelestarian lingkungan.

Mekanisme dan Kinerja Subsidiary Body 8j

Meskipun mendukung pembentukan badan ini, Indonesia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme operasionalnya. Lulu Agustiana mempertanyakan bagaimana badan ini akan meningkatkan status pengakuan masyarakat adat ke level yang lebih tinggi. Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa Subsidiary Body 8j dapat beroperasi secara efektif dan memberikan dampak nyata. Indonesia berharap badan ini dapat bekerja secara adil dan terbuka, sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan badan ini dalam menjalankan tugasnya.

Article 8j dalam CBD mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pengakuan pengetahuan tradisional, inovasi, dan praktik masyarakat adat yang relevan dengan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Subsidiary Body 8j dibentuk untuk memberikan saran, rekomendasi, dan panduan dalam mencapai target-target global yang tercantum dalam Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). Badan ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara kebijakan global dan praktik di lapangan, dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan.

Dari Penolakan Menuju Dukungan

Perjalanan menuju kesepakatan ini tidaklah mudah. Selama dua pekan konvensi berlangsung, sejumlah negara, termasuk Indonesia, Rusia, India, Jepang, dan Jordania, awalnya menolak pembentukan Subsidiary Body 8j. Penolakan ini didasari oleh berbagai alasan, mulai dari keraguan akan efektivitas badan ini hingga kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan. Namun, gelombang protes dari masyarakat adat dan organisasi sipil internasional akhirnya mendorong perubahan sikap. Seruan “Eshora! Bertindaklah sekarang!” menggema di ruang sidang, mengingatkan para delegasi akan urgensi pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Dukungan Indonesia terhadap pembentukan Subsidiary Body 8j disambut positif oleh berbagai pihak. Syahrul Fitra dari Greenpeace Indonesia melihat keputusan ini sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat dan konstitusi. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B Ayat (2) Konstitusi, menjadi landasan penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam diyakini dapat meningkatkan efektivitas konservasi dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Kesimpulan: Langkah Maju bagi Masyarakat Adat dan Keanekaragaman Hayati

Keputusan Indonesia untuk mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Badan ini diharapkan dapat menjadi platform yang efektif untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional masyarakat adat ke dalam kebijakan dan program konservasi. Keberhasilan badan ini bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat, dan organisasi internasional, untuk bekerja sama secara konstruktif. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi, namun langkah awal ini memberikan harapan bagi masa depan keanekaragaman hayati dan masyarakat adat di Indonesia dan dunia.

Sekian pembahasan mendalam mengenai indonesia akhirnya setujui pembentukan badan permanen masyarakat adat di hari terakhir cop16 cbd yang saya sajikan melalui lingkungan hidup, masyarakat adat Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Silakan share kepada rekan-rekanmu. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - SRUTUB
Added Successfully

Type above and press Enter to search.