• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online

img

Srutub.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Di Tulisan Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Teknologi, Berita, Hukum., Artikel Dengan Fokus Pada Teknologi, Berita, Hukum Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online Yuk

Kominfo Kembali Tutup Situs dan Akun Media Sosial Terkait Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Kominfo menutup beberapa situs dan akun media sosial yang terhubung dengan aktivitas judi online. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Dengan tindakan tegas ini, Kominfo menegaskan keseriusannya dalam mengatasi permasalahan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Beberapa situs yang ditutup antara lain wajibpilih.uk dan pinjamriel.web. Selain situs, Kominfo juga menindak akun media sosial seperti @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal dengan 135.000 pengikut di platform Instagram. Akun-akun ini diduga terlibat dalam promosi atau penyebaran konten terkait judi online. Penutupan situs dan akun media sosial ini merupakan langkah konkret Kominfo dalam memberantas judi online.

Kominfo Berkomitmen Berantas Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan komitmen Kominfo untuk terus memberantas konten perjudian online. "Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan ruang digital yang aman dan terpercaya.

Pada hari Rabu, Kominfo telah menghapus sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan keberhasilan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dalam mengintervensi perputaran dana perjudian daring. Penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak ada intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024. "Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

Prabu juga mengingatkan bahwa terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian, sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. "Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," pungkas Prabu.

Dampak Negatif Judi Online dan Upaya Pencegahannya

Judi online, layaknya narkoba, memiliki daya adiktif yang kuat dan dapat menjerat siapa saja. Rasa penasaran untuk menang terus menghantui, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputuskan. Selain itu, judi online dapat memicu berbagai masalah kesehatan mental seperti stres, depresi, dan gangguan emosi. Keterasingan sosial juga menjadi dampak yang tak terelakkan, di mana individu yang terjerat judi online cenderung dijauhi oleh teman dan keluarga. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk waspada dan menjauhi jerat judi online.

Pemerintah, melalui Kominfo, terus berupaya memberantas judi online dengan menutup situs dan akun media sosial yang terkait. Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan dari masyarakat. Penting bagi kita untuk berperan aktif dalam memerangi judi online, misalnya dengan melaporkan konten-konten terkait judi online kepada pihak berwenang. Selain itu, edukasi mengenai bahaya judi online juga perlu diintensifkan agar masyarakat lebih paham dan waspada terhadap ancaman ini. Dengan bersama-sama, kita dapat mewujudkan ruang digital yang bebas dari jerat judi online.

Upaya Kominfo dalam memberantas judi online merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Dengan menutup situs dan akun media sosial yang terhubung dengan judi online, Kominfo berupaya memutus rantai penyebaran dan promosi aktivitas ilegal ini. Langkah tegas ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dan melindungi masyarakat dari jerat judi online.

Kesimpulan

Penutupan situs dan akun media sosial terkait judi online oleh Kominfo merupakan langkah konkret dalam memberantas perjudian daring. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Data PPATK menunjukkan keberhasilan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dalam mengintervensi perputaran dana judi online. Ancaman pidana bagi pelaku juga ditegaskan sesuai UU ITE. Judi online diibaratkan seperti narkoba karena daya adiktifnya yang dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kecanduan, stres, depresi, hingga keterasingan sosial. Oleh karena itu, upaya pemerintah perlu didukung oleh masyarakat dengan berperan aktif dalam melaporkan konten terkait judi online dan meningkatkan kesadaran akan bahayanya.

Sekian penjelasan detail tentang kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online yang saya tuangkan dalam teknologi, berita, hukum Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - SRUTUB
Added Successfully

Type above and press Enter to search.