• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemkomdigi tindak dua akun Instagram terafiliasi judi online

img

Srutub.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Sesi Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Berita, Hukum, Teknologi. Konten Yang Terinspirasi Oleh Berita, Hukum, Teknologi Kemkomdigi tindak dua akun Instagram terafiliasi judi online Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ribuan Konten Diblokir!

Maraknya judi online menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggencarkan upaya pemberantasan dengan memblokir ribuan konten terkait. Apa sebenarnya yang mendorong pemerintah begitu gencar memberantas judi online? Mengapa judi online dianggap begitu berbahaya? Bagaimana pemerintah melakukan pemblokiran tersebut? Mari kita simak ulasannya!

Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) tak henti-hentinya menindak dan menutup akun media sosial yang mempromosikan judi online. Baru-baru ini, dua akun Instagram, @cecan.jakartaa dan @nettindo.id, yang memiliki puluhan ribu pengikut, ditutup karena terafiliasi dengan situs judi online. Akun-akun tersebut menampilkan foto wanita cantik yang profilnya ternyata terhubung dengan situs judi online, memancing rasa penasaran pengguna. Tindakan ini merupakan respons atas laporan dari masyarakat, instansi, lembaga, serta patroli siber yang rutin dilakukan Kominfo. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

Upaya Pemblokiran Konten Judi Online

Data menunjukkan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Kominfo telah memblokir lebih dari 11.000 konten judi online di berbagai platform, termasuk website, media sosial, dan platform berbagi file. Pemblokiran dilakukan secara merata di berbagai platform, mulai dari website hingga media sosial populer seperti Meta, Google/YouTube, dan X. Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 18 November 2024, pemerintah telah memblokir lebih dari 300.000 konten judi online di berbagai platform. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran konten judi online dan betapa gigihnya upaya pemerintah dalam memberantasnya.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (IKPolhukam) Kominfo, Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa judi online didesain sedemikian rupa agar terlihat menarik. Warna, suara, dan animasi yang digunakan sengaja dirancang untuk memikat pengguna. Selain itu, efek “nyaris menang” yang diciptakan juga memicu rasa penasaran dan sensasi candu, mirip seperti efek obat terlarang. Kemenangan palsu atau kekalahan yang disamarkan ini memberikan efek psikologis yang memicu ketergantungan emosional dan psikologis. Inilah mengapa judi online dianggap sangat berbahaya dan perlu diberantas.

Masyarakat Diimbau untuk Waspada

Marroli mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di dunia digital, terutama terhadap konten dan situs perjudian. Ia menegaskan bahwa judi online hanya menjanjikan kehancuran dan memperburuk kesehatan mental. Kominfo menyediakan berbagai kanal untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Masyarakat dapat melaporkan melalui Aduankonten.id, WhatsApp, chatbot Stop Judi Online, Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. Dengan adanya kanal-kanal pelaporan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas judi online.

Kerja Sama Lintas Sektor

Marroli juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh kalangan masyarakat dalam melawan perjudian online. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten promosi judi online melalui kanal-kanal yang telah disediakan. “Masyarakat harus ikut berperang melawan judol. Ini usaha kita bersama-sama. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tegasnya. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas bandar judi online. Presiden juga telah menyatakan komitmennya dalam memberantas judi online. Kominfo juga meminta perusahaan teknologi untuk proaktif membantu memberantas judi online. Dengan kerja sama lintas sektor, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat lebih efektif.

Kesimpulan: Perang Melawan Judi Online

Judi online merupakan ancaman serius yang perlu diwaspadai. Pemerintah terus berupaya memberantas judi online dengan memblokir ribuan konten terkait. Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di dunia digital. Laporkan segera jika menemukan konten promosi judi online melalui kanal-kanal yang telah disediakan. Perang melawan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak. Mari bersama-sama kita berantas judi online demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Sekian penjelasan tentang kemkomdigi tindak dua akun instagram terafiliasi judi online yang saya sampaikan melalui berita, hukum, teknologi Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Jika kamu setuju Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - SRUTUB
Added Successfully

Type above and press Enter to search.