• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemkomdigi tutup tiga akun media sosial populer terafiliasi judol

img

Srutub.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Kutipan Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Berita, Politik, Media Sosial. Informasi Terbaru Tentang Berita, Politik, Media Sosial Kemkomdigi tutup tiga akun media sosial populer terafiliasi judol Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tutup Akun Media Sosial Promosi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran judi online di Indonesia. Baru-baru ini, tiga akun media sosial populer ditutup karena terbukti terafiliasi dan mempromosikan jaringan perjudian online. Penutupan akun ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, laporan instansi terkait, dan patroli siber yang rutin dilakukan oleh Kominfo. Sejak tahun 2017 hingga 6 Desember 2024, Kominfo telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online, menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.

Ketiga akun Instagram yang ditutup tersebut adalah @mimin_storyy dengan 774 ribu pengikut, @awcogans dengan 430 ribu pengikut, dan @meme.kocakk25 dengan 177 ribu pengikut. Penutupan akun-akun ini menjadi contoh nyata bagaimana Kominfo tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, sekalipun akun tersebut memiliki basis pengikut yang besar. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pemilik akun media sosial lainnya untuk tidak terlibat dalam promosi judi online, karena Kominfo terus memantau dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.

Antara tanggal 4 hingga 6 Desember 2024 saja, Kominfo telah menindak 14.219 konten, akun, dan situs terkait judi online. Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kominfo telah mencatat 478.659 konten yang diblokir, termasuk 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun di platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 di Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram, dan 118 di TikTok. Data ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran konten judi online dan betapa pentingnya peran Kominfo dalam menjaga ruang digital Indonesia.

Modus Operandi Promosi Judi Online: Menyamarkan Iklan dengan Kemasan Menarik

Modus operandi iklan judi online di media sosial semakin beragam dan licin. Para pelaku judi online kerap menyamarkan iklan dengan kemasan yang menarik dan tidak mencolok, seperti konten hiburan, meme, atau video viral. Di tengah konten yang menghibur, terselip ajakan untuk bermain judi yang dikemas secara halus. Taktik ini membuat iklan judi online lebih mudah diterima dan dikonsumsi oleh pengguna media sosial, khususnya generasi muda yang rentan terpengaruh.

Selain itu, pelaku judi online juga seringkali memanfaatkan akun palsu atau akun dengan jumlah pengikut yang banyak untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Penggunaan akun palsu ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dan mempersulit identifikasi pelaku. Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial agar iklan mereka lolos dari deteksi platform. Hal ini menunjukkan betapa canggihnya strategi yang digunakan para pelaku judi online untuk menjangkau target pasar mereka.

Iklan judi online ini umumnya menargetkan pengguna aktif di media sosial dengan menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah. Janji-janji manis ini tentu saja sangat menarik, terutama bagi mereka yang sedang mencari penghasilan tambahan atau tergiur dengan keuntungan cepat. Namun, di balik janji tersebut, tersimpan risiko besar yang dapat merugikan finansial dan mental para korban.

Laporkan Konten Judi Online: Bersama Membangun Ruang Digital yang Sehat

Kominfo menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Masyarakat dapat melaporkan melalui situs Aduankonten.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, dan WA chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. Selain itu, terdapat pula portal Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten judi online sangat penting. Dengan melaporkan konten-konten tersebut, masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan sehat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kominfo, sehingga semakin banyak konten judi online yang dapat diblokir. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas judi online di Indonesia.

Mari kita bersama-sama melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya judi online. Dengan membangun kesadaran dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Laporkan setiap konten judi online yang Anda temukan dan jadilah bagian dari solusi dalam memberantas praktik ilegal ini.

Kesimpulan: Upaya Berkelanjutan dalam Memberantas Judi Online

Penutupan tiga akun media sosial yang mempromosikan judi online merupakan salah satu langkah konkret dari upaya berkelanjutan Kominfo dalam memberantas praktik ilegal ini. Kominfo terus berupaya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan bersih dari konten-konten negatif. Berbagai strategi dan kanal pengaduan telah disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan konten judi online.

Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini. Dengan melaporkan konten judi online, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan produktif. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh iklan-iklan judi online yang menyesatkan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik judi online dapat diberantas secara efektif dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Perlu diingat bahwa judi online bukanlah solusi cepat untuk mendapatkan kekayaan. Justinya, judi online adalah pintu gerbang menuju berbagai masalah, seperti kerugian finansial, gangguan mental, dan bahkan kriminalitas. Oleh karena itu, penting untuk menjauhi diri dari praktik judi online dan memilih cara yang legal dan produktif untuk mencapai kesejahteraan finansial.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan kemkomdigi tutup tiga akun media sosial populer terafiliasi judol dalam berita, politik, media sosial ini Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. jangan lewatkan artikel lainnya yang mungkin Anda suka. Terima kasih.,

© Copyright 2024 - SRUTUB
Added Successfully

Type above and press Enter to search.