• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Situs Judi Online Layaknya Tangan, Rekening Serupa Nadinya

img

Srutub.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Dalam Konten Ini mari kita teliti Berita, Politik, Teknologi yang banyak dibicarakan orang. Pembahasan Mengenai Berita, Politik, Teknologi Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Situs Judi Online Layaknya Tangan Rekening Serupa Nadinya Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Menkominfo Meutya Hafid: Rekening Bank dan E-Wallet, Nadi Judi Online

Maraknya judi online menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024), menggambarkan situs judi online seperti tangan, sementara rekening bank dan e-wallet adalah nadinya. Keduanya merupakan elemen penting yang saling terhubung dan menjadi kunci operasional perjudian daring.

Analogi ini menggambarkan betapa pentingnya peran rekening bank dan e-wallet dalam memfasilitasi transaksi judi online. Tanpa adanya aliran dana melalui rekening atau e-wallet, situs judi online tidak akan dapat beroperasi secara efektif. Hal ini menunjukkan urgensi untuk mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan rekening dan e-wallet untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejak 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024, tercatat 821 rekening bank terafiliasi dengan situs judi online. Laporan ini telah diajukan kepada bank-bank terkait, termasuk BCA, BRI, BNI, dan lainnya. Kominfo juga aktif bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan ini.

Kerjasama Antar Lembaga untuk Berantas Judi Online

Upaya pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kominfo semata, melainkan memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kominfo menggandeng OJK dan Bank Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan rekening bank dalam transaksi judi online. Kerjasama ini diharapkan dapat memutus mata rantai aliran dana yang menjadi sumber kehidupan situs-situs judi online.

Selain rekening bank, e-wallet juga menjadi sorotan. Beberapa platform e-wallet seperti Dana, Gopay, Ovo, dan Link Aja disinyalir digunakan dalam kegiatan judi online. Kominfo telah menjalin komunikasi dengan penyedia layanan e-wallet tersebut untuk mendorong mereka meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan platform mereka untuk transaksi judi online.

Menkominfo menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, termasuk perbankan dan penyedia layanan e-wallet, dalam memberantas judi online. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang bersih dan aman dari aktivitas ilegal seperti judi online.

Pemblokiran Ratusan Ribu Situs Judi Online

Sejak pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto (20 Oktober 2024), Kominfo telah memblokir lebih dari 380.000 situs judi online. Data per 19 November 2024 menunjukkan 104.819 situs judi online telah diblokir sejak 4 November 2024. Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan.

Pemblokiran situs judi online merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberantas perjudian daring. Namun, upaya ini perlu diimbangi dengan langkah-langkah lain, seperti penindakan terhadap rekening dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan judi online dapat diberantas secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Upaya Berkelanjutan dalam Memberantas Judi Online

Perjudian online merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi berkelanjutan. Upaya pemblokiran situs judi online, penindakan rekening dan e-wallet terafiliasi, serta kerjasama antar lembaga merupakan langkah penting dalam memberantas judi online.

Namun, tantangan ke depan masih besar. Para pelaku judi online terus mencari celah dan metode baru untuk beroperasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dan inovatif untuk mengatasi permasalahan ini. Peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi kunci penting dalam mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi online. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat mencapai hasil yang optimal dan menciptakan lingkungan digital yang sehat dan produktif.

Demikianlah menkomdigi meutya hafid sebut situs judi online layaknya tangan rekening serupa nadinya telah saya bahas secara tuntas dalam berita, politik, teknologi Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - SRUTUB
Added Successfully

Type above and press Enter to search.